TRANSAKSI HARAM
sebelum
seseorang berbisnis, mempelajari hukum-hukum muamalah lebih dahulu
menjadi penting bahkan wajib, agar di dalam menjalani bisnis selalu sah
dan benar serta tidak terjebak dalam segala hal yang haram maupun yang
syubhat. Secara umum ada 7 (tujuh) transaksi yang haram: 1) transaksi riba, 2) gharar (ketidakpastian), 3) dharar (penganiayaan), 4) maysir (perjudian), 5) maksiat, 6) suht (barang haram), dan 7) risywah (suap).
2. 1. Riba
Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Secara
linguistik, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut
istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal
secara batil. Ada beberapa penjelasan tentang riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa
riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam jual beli maupun
pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah
dalam Islam.
Riba menurut para ahli fiqih dari beberapa madzhab
Golongan
Hanafiah memberikan ta’rif bahwa riba adalah kelebihan atau tambahan
yang kosong dari ganti dengan standar syar’y yang disyaratkan kepada
salah satu dari dua orang yang bertransaksi dalam tukar menukar (Ibnu
Abidin 4/176) dan apa-apa yang sesudahnya, dan ta’rif ini juga bagi Al Tamrutasy dalam Tanwir al Abshar dan dalam Al Ikhtiyar 2/30, dikatakan juga bahwa riba di dalam syara’ adalah pengertian dari suatu akad yang rusak dengan sifat sama saja di dalamnya ada tambahan atau
tidak ada tambahan. Karena menjual beberapa dirham dengan beberapa
dinar secara hutang walaupun tidak ada tambahan hukumnya riba.
Golongan
Al Syafi’iyah memberikan ta’rif bahwa riba adalah transaksi atas dasar
adanya imbalan tertentu yang tidak diketahui persamaannya dalam standar
syara’ pada saat bertransaksi atau bersamaan dengan mengakhirkan dua gantinya atau salah satu gantinya( Mughni al muhtaj 2/21).
Golongan
Al Hanabilah memberikan ta’rif bahwa riba adalah adanya
kelebihan/tambahan dalam segala sesuatu dan penggemukan dalam segala
sesuatu, dikhususkan dengan segala sesuatu yang syara’ datang
mengharamkannya yakni mengharamkan riba di dalamnya secara nash untuk sebagiannya dan mengharamkannya secara kias untuk sebagian lainnya (Kasysyafu al qina’3/251, Mathalibu uli al nuha 3/157).
Golongan al Malikiyah memberikan ta’rif tiap-tiap macam riba secara sendiri-sendiri ( Kifayatu al Thalib al Rabany 2/99 dan lainnya).
Lafadz lafadz yang berhubungan dengan riba
1. Al bai’:
Al bai’ secara bahasa adalah masdar dari baa'a arti
asalnya: pertukaran harta dengan harta dan umum digunakan dalam arti
“transaksi” secara majaz, karena al bai’ menjadi sebab kepemilikan. Al bai’ umum digunakan juga atas tiap-tiap satu dari dua orang yang bertransaksi (al baai’ bisa diartikan penjual dan bisa diartikan pembeli pen.). Tetapi kata-kata al baai’ ketika disebut secara bebas yang paling cepat bisa diterima oleh pikiran artinya ialah “orang yang memberikan barang” dan al bai’ jika disebut secara bebas bisa diartikan “barang dagangan”dan bisa dikatakan: ini dagangan yang bagus (al Mishbahu al Munir 69).
Menurut istilah, Al Qolyuby memberikan ta’rif al bai’
adalah transaksi tukar menukar harta yang memberi faedah kepemilikan
suatu benda/barang atau manfaat untuk selamanya bukan karena adanya
tujuan taqarrub (Hasyiah Qolyuby 2/152 dan al Mausu’ah 22/50).
Pada dasarnya jual beli hukumnya halal dan riba hukumnya haram.
2. Al ‘araya:
Al ‘ariyah secara bahasa adalah pohon kurma yang oleh pemiliknya
diberikan kepada orang lain agar memakan buahnya yang masih segar, atau
pohon kurma yang dimakan buahnya yang masih ada di atas pohon. Jama’nya al ‘araaya dikatakan juga makna al ‘aariyah adalah memakan buah kurma yang masih segar (al Mishbah al Munir dan kamus al Muhit).
Adapun golongan al Syafi’iyah memberikan ta’rif bahwa al ‘aariyah adalah menjual kurma basah di atas pohon dibayar dengan kurma kering di atas bumi atau menjual anggur basah di atas pohon dibayar
dengan anggur kering di atas bumi yang jumlahnya kurang dari lima
wasak, sesuai dengan taksiran persamaannya … (Syarhu al minhaj lil
Mahally 2/238, al Mausu’ah 9/91). Di dalam bai’ araaya ada unsur riba dan syubhat yang ada dalam al muzabanah tetapi jual beli araya itu diperbolehkan secara nash, diantaranya :
عَنْ
سَهْلِ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ قَالَ : " نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ التَّمْرِ بِالتَّمْرِ ، وَرَخَّصَ
فِي الْعَرِيَّةِ أَنْ تُبَاعَ بِخَرْصِهَا يَأْكُلُهَا أَهْلُهَا رُطَبًا
" (" أخرجه البخاري ( الفتح ٤ / ٣٨٧ ـ ط السلفية ) ، ومسلم ( ٣ / ١١٧٠ ـ ط
الحلبي ) واللفظ الثاني هو لمسلم ).
Artinya: Dari Sahal bin Abi Hatsmah dia berkata: Rasulullah s.a.w. melarang jual beli kurma dibayar dengan kurma, dan beliau memberi kemurahan dalam urusan ariyah dijual dengan taksirannya, keluarganya memakan kurma basah dari ariyah (H.R. al Buhari, al Fathu 4/387cet Al salafiyah, dan Muslim 3/1170 cet. al halaby, dan lafadz kedua bagi Muslim). Di
dalam lafadz lain: dari jual beli buah dengan kurma dan dia berkata:
riba yang demikian itu al muzabanah hanya saja bolehnya jual beli ariyah
itu sah berdasarkan nash yaitu satu pohon dua pohon yang diambil oleh
ahli rumah diganti dengan kurma kering, mereka memakan kurma basah(dari
jual beli aariyah) sesuai taksirannya (Nail al Author 5/226).
Hukum riba
Riba menurut al qur’an, alhadits dan Ijma’( kesepakatan ) para Ulama hukumnya haram, riba termasuk dosa besar, riba termasuk amalan yang melebur amal-amal kebajikan. Allah dan Rasul tidak pernah menyatakan perang kepada orang yang berbuat maksiat kecuali kepada orang yang memakan riba. Orang yang menganggap riba itu halal,
hukumnya kafir karena dia mengingkari sesuatu dari urusan agama yang
tidak boleh tidak setiap muslim harus mengetahuinya dan dia wajib
bertaubat. Adapun orang yang melakukan riba tetapi dia menyadari bahwa yang dilakukannya adalah barang haram dan dia tidak menghalalkannya maka hukumnya fasik, (maka diapun wajib bertaubat dari pelanggaran kefasikannya pen.). (Al Mabsuth 12/109, Kifayah al Thalib 2/99, al Mukadimat libni Rusyd 501-502, al Majmu’ 9/390, Nihayatu al Muhtaj 3/409 dan al Mughni 3/3).
Al Mawardi dan lainnya berkata: Sesungguhnya riba tidak halal sama sekali dalam syari’at (sebelumnya). Allah ta’ala berfirman:
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ (سورة النساء : ١٦١)
Dan karena mereka mengambil riba padahal mereka telah dilarang daripadanya.
Yakni dalam kitab2 sebelumnya (Al Majmu’ 9/391, Mughni al Muhtaj 2/21, al Mausu’ah 22/51).
Dalil-dalil dari al Qur’an tentang haramnya riba
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا (سورة البقرة : ٢٧٥) .
Artinya: dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ . . . (سورة البقرة : ٢٧٥) .
Artinya: Orang-orang yang makan riba mereka tidak bangun dari kubur kecuali seperti orang yang kesurupan setan dari gila.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (سورة آل عمران : ١٣٠)
Artinya: Wahai orang-orang
yang beriman janganlah kalian makan riba dalam keadaan berlipat ganda
dan bertakwalah kalian kepada Allah agar kalian beruntung.
Penjelasan
Ayat ini tidak membatasi atau mensyaratkan bahwa riba haram itu kalau sudah berlipat ganda akan tetapi ayat ini menjelaskan bahwa riba itu bisa menyebabkan seseorang hutangnya menjadi berlipat ganda. Contoh: A meminjamkan barang kepada B seharga Rp 10.000.000,00. Dibayar lunas dalam 3 bulan.
Ketika telah datang waktu pembayaran A berkata kepada B hutangmu kamu
bayar sekarang atau kamu saya beri waktu 3 bulan lagi tetapi hutangmu
menjadi Rp 12.500.000,00 begitu seterusnya sehingga yang tadinya hutangnya hanya Rp 10.000.000,00 bisa menjadi R 20.000.000,00 bahkan mungkin bisa menjadi ratusan juta rupiah karenanya (Lihatlah Ahkamu al Qur’an lil Jashosh 1/465, Tafsir Abi al Sa’ud 1/271, dan Ruhu al Ma’any 4/55).
Dalil haramnya riba dari sunah Rasul/hadits-hadits Nabi s.a.w. antara lain:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : " اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا
: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ ؟ قَالَ : الشِّرْكُ بِاللَّهِ ،
وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ
، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ
الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاتِ الْمُؤْمِنَاتِ " ("
أخرجه البخاري ( الفتح ٥ / ٣٩٣ ـ ط السلفية ) ، ومسلم ( ١ / ٩٢ ـ ط الحلبي )
. (الموسوعة ٢٢/٥٢).
Artinya:
Dari Abu Hurairah R.A. dari Nabi s.a.w. beliau bersabda: Jauhilah tujuh
amalan yang menjadi pelebur dosa, mereka berkata : apakah amalan2
itu ya Rasulullah s.a.w.? beliau bersabda: syirik kepada Allah, sihir,
membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, memakan
riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh
berbuat zina kepada seorang mukminat terhormat yang lalai (H.R. Al Bukhari, al fath 5/393 cet. Salafiah, Muslim 1/92 cet. Al Halabi, al Mausu’ah 22/52).
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ : لَعَنَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا
وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ ، وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ >
(أخرجه مسلم ٣ / ١٢١٩ ـ ط الحلبي ) .
Artinya: Dari Jabir ibn Abdillah r.a. dia berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda: Orang yang makan riba, orang yang memberi makan riba, penulisnya dan dua orang saksinya hukumnya sama saja.
Ulama telah ijma’ (sepakat ) atas asli haramnya riba (Hasyiatu ash shu’aidy ’ala kifayati al thalib 2/99, al Majmu’ 9/390. Al mukadimat libni al Rusyd 501-502).
Al Sarakhsy berkata: Allah ta’ala menyebutkan bagi orang yang makan riba ada lima siksaan, yaitu:
1. Bangun dari kubur berdirinya seperti orang yang kesurupan setan/gila. Allah ta’ala berfirman:
الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ (سورة البقرة : ٢٧٥)
Artinya: Orang-orang yang makan riba mereka tidak berdiri dari kubur kecuali seperti berdirinya orang yang kesurupan setan/gila.
عَنْ
سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ: {الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ
إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ}
[البقرة: ٢٧٥] الْآيَةَ، قَالَ: «يُبْعَثُ آكِلُ الرِّبَا يَوْمَ
الْقِيَامَةِ مَجْنُونًا يَخْنُقُ» (الطبري فى تفسيره)
Artinya: Dari Sa’id bin jubair “Orang yang makan riba tidak bangun dari kubur kecuali seperti bangunnya orang yang kesurupan setan dari gila” al Aaqarah ayat 275 al ayat. Dia berkata: dibangkitkan orang yang makan riba pada hari kiamat dalam keadaan gila lagi mengamuk .
2. Orang yang makan riba hartanya rusak atau binasa atau hilang barakahnya sehingga dia tidak bisa bersenang senang dengan harta itu dan tidak bisa memanfaatkannya sampai ke anak turun sesudahnya, Allah berfirman:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِى الصَّدَقَاتِ (سورة البقرة : ٢٧٦)
Artinya: Allah menghapus (barakahnya) riba dan menyuburkan (mengembangkan) shadaqah-shadaqah…
وَالْمُرَادُ
الْهَلاكُ وَالاسْتِئْصَالُ ، وَقِيلَ : ذَهَابُ الْبَرَكَةِ
وَالاسْتِمْتَاعِ حَتَّى لا يَنْتَفِعَ بِهِ ، وَلا وَلَدُهُ بَعْدَهُ .
Yang
dimaksud dalam ayat ini adalah kerusakan dan kebinasaan riba dan
dikatakan pula maknanya: Hilang barakahnya dan hilangnya bisa bersenang
dengannya, sehingga dia tidak bisa mengambil manfaat dan juga anak-anaknya sesudahnya.
3.
Allah dan Rasulnya tidak pernah memaklumatkan peperangan kepada orang
yang berbuat maksiat kecuali kepada orang yang makan riba. Allah
berfirman:
فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ (سورة البقرة : ٢٧٩) .
Artinya: Beritahukanlah (kepada orang yang makan riba) peperangan dari Allah dan RasulNya…
4. Orang yang menghalalkan riba hukumnya
kafir , karena dia mengingkari hukum/sesuatu dari urusan agama yang mau
tidak mau setiap muslim secara dharurat wajib mengetahuinya. Allah
berfirman:
وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (سورة البقرة : ٢٧٨)
Artinya: Tinggalkanlah apa-apa yang tersisa dari riba jika kalian orang-orang yang beriman.
Setelah Allah menyebutkan riba Allah berfirman :
وَاللَّهُ لا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (سورة البقرة : ٢٧٦)
Artinya: dan Allah tidak senang kepada tiap-tiap orang kafir yang berdosa.
أَيْ : كَفَّارٍ بِاسْتِحْلالِ الرِّبَا ، أَثِيمٍ فَاجِرٍ بِأَكْلِ الرِّبَا
Artinya: yakni orang kafir, dengan sebab menghalalkan riba, orang yang berdosa lagi menyimpang, dengan sebab makan barang riba.
5. Orang yang makan riba kekal didalam neraka. (al Mabsuth 12/109-110), Allah berfirman:
وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ } (سورة البقرة : ٢٧٥) .
Artinya: dan barang siapa mengulangi maka mereka adalah penghuni neraka yang kekal di dalamnya.
Ini semua menunjukkan, bahwa wajib bagi orang yang akan memberi pinjaman maupun orang yang akan
pinjam, orang yang akan menjual maupun membeli, lebih dahulu harus
belajar hukum-hukum mu’amalat sebelum menjalankannya, sehingga di dalam
bermu’amalat selalu sah dan benar dan jauh dari yang haram maupun yang
syubhat. Kaidah menyebutkan ”maa laa yatimmu al waajibu illaa bihi fahuwa waajibun”. Artinya: ”Apa-apa yang tidak bisa sempurna sesuatu yang wajib kecuali dengannya, maka sesuatu itupun hukumnya wajib”.
Dan meninggalkannya hukumnya berdosa dan salah. Seseorang jika tidak mau belajar (hukum-hukum muamalat pen.), kadang-kadang jatuh di dalam riba tanpa sengaja melakukannya, bahkan kadang-kadang masuk d idalam riba yang tanpa diketahuinya berakibat terperosok di dalam keharaman dan jatuh di dalam
neraka. Kebodohan seseorang tidak mengetahui hukum riba, tidak bisa
memaafkan dia dari berbuat dosa dan tidak bisa menyelamatkan dia dari
neraka, karena kebodohan dan kesengajaan itu tidak menjadi sarat
timbulnya balasan atas dosa riba. Riba dengan semata-mata
dilakukan oleh seorang mukallaf telah mewajibkan kepada adanya siksaan
yang besar yang telah diancamkan oleh Allah jalla jalaluhu kepada para
pelaku riba.
Imam Al Qurtuby berkata: Seandainya tidak ada riba kecuali bagi orang yang sengaja melakukannya maka tidak haram riba kecuali atas para Fuqha ’saja . Dan sungguh-sungguh telah ma’tsur dari ulama salaf (para shahabat dan ulama-ulama sesudahnya pen.) bahwa mereka telah memperingatkan/menyuruh berhati hati (kepada para pedagang pen.) dalam urusan perdagangannya sebelum belajar hokum-hukum yang menjaga muamalat perdagangannya dari takhobbut (kesurupan/terjerumus) dalam riba.
وَمِنْ
ذَلِكَ قَوْلُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : لا يَتَّجِرُ فِي سُوقِنَا
إِلا مَنْ فَقِهَ ، وَإِلا أَكَلَ الرِّبَا ، وَقَوْلُ عَلِيٍّ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ : مَنِ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي
الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ ، أَيْ : وَقَعَ وَارْتَبَكَ
وَنَشِبَ (تفسير القرطبي ٣ / ٣٥٢ ، وتفسير ابن كثير ١ / ٥٨١ ـ ٥٨٢ ، وتفسير
الطبري ٦ / ٣٨ ، ومغني المحتاج ٢ / ٢٢ و ٦ / ٢٩)
Artinya: Diantaranya adalah ucapan shahabat Umar bin Khattab: Tidak boleh berjual beli di pasar kami kecuali orang yang faqih (orang yang faham hukum muamalat pen.). Jika bukan orang yang faham hukum muamalat maka dia akan makan riba. Dan ucapan shahabat Ali r.a: barang siapa berjual beli/berdagang sebelum dia menjadi orang yang faqih/faham hukum muamalat maka sungguh-sungguh dia telah jatuh dalam riba, ruwet dan sulit melepasnya, kemudian dia sungguh-sungguh telah jatuh dalam riba, ruwet dan sulit melepasnya, kemudian sungguh-sungguh dia telah jatuh kedalam riba, ruwet dan sulit melepaskannya (Tafsir al Qurtuby 3/352, tafsir Ibnu katsir 1/581-582, tafsir al Tabary 6/38, Mughny al Muhtaj 2/22 dan 6/29).
Dan sesungguhnya syaari’ (Allah dan Rasul pen.) selalu berkeinginan kuat untuk menutup semua dorongan-dorongan
yang bisa mendatangkan riba, karena sesungguhnya semua hal yang bisa
mendatangkan keharaman itu hukumnya haram dan semua dorongan yang bisa
mendatangkan keharaman hukumnya haram.
Abu Dawud dengan sanadnya telah meriwayatkan dari Jabir R.A dia berkata: Ketika turun ayat:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ . (سورة البقرة : ٢٧٥)
Artinya: Orang-orang yang makan riba mereka tidak bangun dari kubur kecuali seperti orang yang kesurupan setan dari gila.
قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ لَمْ يَذَرِ
الْمُخَابَرَةَ فَلْيُؤْذَنْ بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ " أخرجه
أبو داود ضعيف ( الموسوعة 22/53 ) .
Artinya : Rasulullah SAW bersabda : Barang siapa yang tidak mau meninggalkan bagi hasil mukhobaroh maka diberitahukan kepadanya peperangan dari Allah dan Rasul-Nya.
Mukhobaroh adalah bagi hasil tanaman dengan sebagian apa-apa yang keluar dari bumi. (Artinya
bagi hasil dengan menentukan tempat. Contoh: A berkata : Tanah petak
ini panen tidak panen untuk bagian saya sebagai pemilik tanah dan tanah
petak yang itu panen tidak panen untuk bagian kamu sebagai pengelola, cara inilah yang dilarang pen.).
Dan Al Muzabanah adalah membeli kurma basah di atas pohon, dengan kurma kering yang ada di atas bumi (di atas lima wasak pen.).
Dan Al Muhaqolah adalah membeli biji-bijian yang masih ada di dalam tangkainya di dalam kebun, dengan biji-bijian kering yang ada di atas bumi.
Sesungguhnya
ini semua diharamkan karena tidak diketahui persamaan antara keduanya
sebelum keringnya dan karena inilah para fuqoha’ mengatakan: Tidak
mengetahui persamaan itu seperti mengetahui hakikatnya kelebihan, dan
karena inilah mereka mengharamkan segala sesuatu (berdasarkan apa yang
mereka fahami) karena untuk mempersempit jalan-jalan yang bisa
mendatangkan kepada riba, dan semua perantara-perantara yang bisa
menyampaikan kepada riba. Dan bertingkat-tingkat pandangan mereka
(tentang riba) tergantung pemberian Allah kepada masing-masing dari
mereka tentang ilmu tersebut.
Berdasarkan pendapat kebanyakan ahli ilmu, riba adalah bab yang paling sulit difahami. Shahabat Umar bin Khathab berkata: Tiga hal yang aku senang Rasulullah saw.
memberikan keterangan kepada kami dengan keterangan yang
sungguh-sungguh bisa menyampaikan kami kepadanya (pengertian yang
sebenarnya pen.), yaitu: 1. Bab Jad; 2. Bab Kalalah, 3; Bab macam-macamnya riba (Tafsir Ibnu Katsir 1/581-582, Tafsir Ath Thobary 6/38, Tafsir Al Qurthuby 3/364 dan 6/29).
Hikmah Diharamkannya Riba
Para ahli tafsir menerangkan bahwa keharaman riba itu mempunyai beberapa hikmah menurut Syariat. Antara lain :
1. Sesungguhnya
riba itu menghendaki mengambil harta manusia tanpa adanya imbalan,
karena orang yang menjual satu dirham dengan dua dirham kontan atau
pinjaman menghasilkan adanya satu dirham yang tidak ada imbalannya
(tidak ada gantinya) sedangkan harta seorang muslim itu tergantung
dengan kebutuhannya, dan ia memiliki kehormatan yang besar. Rasulullah saw.
bersabda: Kehormatan harta orang islam itu seperti kehormatan darahnya.
HR. Abu Nuaim fil Hilyah di dalamnya ada isnad yang dloif tetapi Ibnu
Hajar berkata: Baginya memiliki beberapa saksi yang saling memperkuat (At Talhisul Habir 3/46 Cetakan Syirkah Ath Thiba’ah Al Faniyah).
Tetapnya
harta di dalam tangan seseorang dalam waktu yang lama dan
kemungkinannya dia bisa memperdagangkan dan mengambil manfaat itu
sesuatu yang wahmun (remang-remang) kadang-kadang bisa untung
kadang-kadang bisa tidak untung, sedangkan mengambil satu dirham sebagai
tambahan itu sesuatu yang pasti. Kehilangan suatu kepastian bagi masa
yang remang-remang itu tidak sepi dari Dhoror (Al Mausu’ah 22/54, Nihayah Al Muhtaj 3/409, Hasyiah Al Jamal 3/46, Al Qolyuby 2/166, Tafsir Al Qurthuby 3/359).
2. Sesungguhnya
riba mencegah manusia dari kesibukan usaha (cenderung senang menjadi
pemalas), karena pemilik uang ketika memungkinkan dengan perantaraan
akad riba bisa menghasilkan uang tambahan secara kontan maupun pinjaman,
usaha ke arah mencari maisyah menjadi remeh (malas pen.). Bagi orang
tersebut, hampir-hampir dia tidak menanggung keberatan usaha, keberatan
berjual beli dan keberatan dalam melakukan kerajinan tangan
(manufaktur). Hal tersebut akan mendatangkan terputusnya manfaat-manfaat
makhluk yang tidak bisa terorganisir kecuali dengan adanya
perdagangan/niaga, dengan adanya beberapa pekerjaan, dengan adanya
kerajinan tangan (manufaktur) dan kegiatan pembangunan-pembangunan
gedung dan lain-lain.
3. Riba
akan mendatangkan terputusnya kebaikan-kebaikan di antara manusia yang
berhubungan dengan adanya pinjam meminjam, sesungguhnya riba ketika
diharamkan, hati seseorang menjadi baik/senang dengan memberikan
pinjaman satu dirham dan kembali satu dirham sepertinya, dan seandainya
riba itu halal maka bisa dipastikan hajat yang dibutuhkan akan
membawanya kepada mengambil satu dirham dengan dua dirham. Hal ini akan
mendatangkan terputusnya saling membantu (diantara sesama pen.) dan
terputusnya kebaikan-kebaikan (lainnya) (Tafsir Al Kabir lilfakhri Ar
Rozi 7/93-94, Tafsir Ghoroib Al Qur’an wa Roghoib Al Furqon lin
Naisabury 3/81 bihamisyi Ath Thobary).
Macam macam riba
a. Riba Fadl (Jual Beli)
Riba
yang muncul akibat adanya jual-beli atau pertukaran barang ribawi yang
sejenis, namun berbeda kadar atau takarannya. Contoh: 20 kg beras
kualitas bagus, ditukar dengan 30 kg beras kualitas menengah.
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ بِلاَلٌ إِلَى النَّبِيِّ بِتَمْرٍ
بَرْنِيٍّ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ
أَيْنَ هَذَا قَالَ بِلاَلٌ كَانَ عِنْدَنَا تَمْرٌ رَدِيٌّ فَبِعْتُ
مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ لِنُطْعِمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ
ذَلِكَ أَوَّهْ أَوَّهْ عَيْنُ الرِّبَا عَيْنُ الرِّبَا لاَتَفْعَلْ
وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ فَبِعِ التَّمْرَ بِبَيْعٍ آخَرَ
ثُمَّ اشْتَرِهِ*رواه البخاري كتاب البيوع
Dari
Abu Sa’id, ia berkata:” Datang Bilal ke Nabi saw dengan membawa kurma
barni (kurma kualitas bagus) dan beliau bertanya kepadanya: ”Darimana engkau mendapatkannya? ”Bilal
menjawab: ”Saya mempunyai kurma yang rendah mutunya dan menukarkannya
dua sha’ dengan satu sha’ kurma barni untuk dimakan oleh Nabi saw..”
Ketika itu Rasulullah saw bersabda: ”Hati-hati! Hati-hati! Ini aslinya
riba, ini aslinya riba. Jangan kamu lakukan, bila engkau mau membeli
kurma maka juallah terlebih dahulu kurmamu yang lain untuk mendapatkan
uang dan kemudian gunakanlah uang tersebut untuk membeli kurma barni!
Penjelasan:
Barang-barang ribawi itu
ada 6, yaitu: 2 berupa mata uang terdiri dari emas dan perak (dan semua
yang dikiyaskan kepada keduanya seperti mata uang rupiah, ringgit,
dolar dan lainnya pen.). Dan yang
empat berupa makanan yaitu kurma, gandum, jawawut/sya’ir sejenis gandum
(dan semua yang dikiaskan kepada ketiganya sebagai makanan pen.) dan garam, berdasarkan dalil:
عَنْ
أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : " الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ ،
وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ ، وَالشَّعِيرُ
بِالشَّعِيرِ ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ ،
مِثْلا بِمِثْلٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ
أَرْبَى ، الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ "(أخرجه مسلم ( ٣ / ١٢١١ ) .
Artinya : Dari Abu Sa’id al Hudriyi dari Rasulullsh s.a.w. Beliau
bersabda: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum,
jawawut/gandum dengan jawawut/gandum, kurma dengan kurma, dan garam
dengan garam semisal dengan semisal, kontan dengan kontan, maka barang
siapa yang menambah atau minta tambahan sungguh dia telah melakukan
riba, orang yang mengambil dan orang yang memberi di dalam riba itu sama saja.
b. Riba Nasi’ah
Riba yang muncul akibat adanya jual-beli atau pertukaran barang ribawi tidak sejenis yang dilakukan secara hutangan (tempo). Atau dengan kata lain terdapat penambahan nilai transaksi yang diakibatkan oleh perbedaan atau penangguhan waktu transaksi. Riba
nasi’ah dikenal dengan istilah riba jahiliyah karena berasal dari
kebiasaan orang Arab jahiliyah, yaitu apabila memberi pinjaman lalu
sudah jatuh tempo, berkata orang Arab: “mau dilunasi atau
diperpanjang?”. Jika masa pinjaman diperpanjang modal dan tambahannya
diribakan lagi.
عَنْ
عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ
يَقُولُ أَخْبَرَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الرِّبَا فِي النَّسِيئَةِ رواه مسلم
Sesungguhnya Nabi SAW bersabda: sesungguhnya riba ada di dalam pinjaman(nasi’ah)
عن
أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الرِّبَا فِي النَّسِيئَةِ* رواه ابن ماجه تحقيق الألباني : صحيح
Dari Usamah bin Zaid, sesungguhnya Rasululah saw bersabda: ”Sesungguhnya riba ada di dalam pinjaman(nasi’ah).” (HR Ibnu Majah, Kitab at-Tijarat)
عَنْ
أَبِى الْمِنْهَالِ قَالَ سَأَلْتُ الْبَرَاءَ ابْنَ عَازِبٍ وَزَيْدَ
بْنَ أَرْقَمَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا عَنِ الصَّرْفِ فَكُلُّ وَاحِدٍ
مِنْهُمَا يَقُولُ هَذَا خَيْرٌ مِنِّي فَكِلاَهُمَا يَقُولُ نَهَى رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالْوَرِقِ
دَيْنًا * رواه البخاري كتاب البيوع
Dari
Abi Minhal, ia berkata: Aku bertanya pada Baro’bin Azib dan Zaid bin
Arqom tentang tukar menukar mata uang, maka masing-masing dari keduanya
berkata: ”Ini lebih baik dariku ” dan masing-masing berkata: ”Rasulullah saw melarang menjual emas dengan perak secara hutang.”
Contoh
riba nasi’ah: bunga bulanan atau tahunan di bank konvensional;
mengambil keuntungan atau kelebihan atas pinjaman uang yang
pengembaliannya ditunda; menukar satu beras satu liter dengan dua liter
beras yang dibayar satu bulan kemudian, lebihan satu liter beras sebagai
akibat ditundanya pembayaran selama satu bulan.
c. Riba Qardh
Riba yang muncul akibat adanya tambahan atas pokok pinjaman yang dipersyaratkan di muka oleh kreditur atau shahibul maal kepada pihak yang berutang (debitur), yang diambil sebagai keuntungan. Contoh: shahibul maal
memberi pinjaman uang kepada debitur Rp. 10 juta dengan syarat debitur
wajib mengembalikan pinjaman tersebut sebesar Rp. 18 juta pada saat
jatuh tempo.
عَنْ
أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الرِّبَا فِي الدَّيْنِ قَالَ عَبْدُ اللهِ
مَعْنَاهُ دِرْهَمٌ بِدِرْهَمَيْنِ *رواه الدارمي كتاب البيوع
Dari Usamah bin Zaid, sesungguhnya Rasululah saw bersabda: ”Sesungguhnya riba berada pada utang.” Abdillah berkata: yang dimaksud Nabi yaitu satu dirham (dibayar) dua dirham.
d. Riba Jahiliyah
Riba yang muncul akibat adanya tambahan persyaratan dari kreditur atau shahibul maal, di mana pihak debitur diharuskan membayar utang yang lebih dari pokoknya, karena ketidakmampuan atau kelalaiannya (default) dalam pembayaran saat utang telah jatuh tempo. Contoh: debitur memiliki utang senilai Rp. 10 juta, jatuh tempo 1 Desember 2011.
Namun sampai dengan tanggal tersebut, debitur tidak mampu membayar.
Akhirnya pihak kreditur membuat syarat, jangka waktu pinjaman dapat
diperpanjang, tetapi jumlah utang bertambah menjadi Rp. 15 juta.
حَدَّثَنِي
مَالِكٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ أَنَّهُ قَالَ كَانَ الرِّبَا فِي
الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَكُونَ لِلرَّجُلِ عَلَى الرَّجُلِ الْحَقُّ إِلَى
أَجَلٍ فَإِذَا حَلَّ الأَجَلُ قَالَ أَتَقْضِي أَمْ تُرْبِي فَإِنْ قَضَى
أَخَذَ وَإِلاَّ زَادَهُ فِي حَقِّهِ وَأَخَّرَ عَنْهُ فِي الأَجَلِ *رواه مالك كتاب البيوع
Dari
Malik dari Zaid bin Aslam, ia berkata: Riba pada zaman jahiliyah yaitu
bahwa ada seorang laki-laki, memiliki suatu kewajiban (utang) pada
laki-laki (yang lain) untuk jangka waktu tertentu. Maka ketika telah
jatuh tempo, yang memberikan pinjaman (kreditur) berkata: Apakah kamu
mau membayar atau memberi tambahan (pembayaran). Maka
ketika debitur membayar, kreditur menerima (pembayaran), dan jika tidak
membayar, maka debitur menambah haknya kreditur, dan kreditur
memperpanjang sampai waktu tertentu.
e. Riba yad
Riba yang muncul akibat adanya jual-beli atau pertukaran barang ribawi maupun yang bukan ribawi, di mana
terdapat perbedaan nilai transaksi bila penyerahan salah satu atau
kedua-duanya diserahkan dikemudian hari. Dengan kata lain, pada riba yad
terdapat dua persyaratan dalam transaksi tersebut yaitu satu jenis
barang dapat diperdagangkan dengan dua skema yaitu kontan dan kredit.
Contoh: harga mobil baru jika dibeli tunai seharga Rp. 100 juta, dan Rp.
150 juta bila mobil itu dibeli secara kredit dan sampai dengan keduanya
berpisah tidak ada keputusan mengenai salah satu harga yang
ditawarkannya .
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ *رواه النسائي كتاب البيوع (تحقيق الألباني :حسن صحيح)
Dari Abdullah bin Umar dari Nabi saw, beliau bersabda: ”Tidak
halal pinjaman dan jual-beli, tidak juga dua syarat dalam satu
jual-beli, dan tidak boleh menjual barang yang tidak ada padamu
Ada beberapa pengertian berdasarkan hadis tersebut, yaitu:
1) Hadis
tersebut memberikan penjelasan bahwa seseorang tidak boleh bertransaksi
dalam satu akad terdapat pinjaman dan jual beli. Contoh A bersedia memberikan pinjaman kepada B dengan syarat B harus menjual sepeda motornya kepada A.
2) Hadis
tersebut juga melarang seseorang menentukan dua syarat dalam satu akad
jual beli. Contoh: A menjual motornya kepada B secara tunai dengan
syarat B harus menjual kembali motornya kepada A dengan cara kredit.
Contoh lain: A menjual sepeda motornya, jika dibeli dengan tunai maka
harganya Rp 10 juta, kalau dibeli dengan kredit harganya Rp 15 juta dan
sampai dengan keduanya berpisah tidak ada keputusan pemilihan salah satu
harga yang ditawarkan.
3) Seseorang dilarang menjual barang yang tidak ada pada dirinya. Contoh: A menjual sepeda motor yang hilang kepada orang lain.
Pada
jaman sekarang ini, banyak transaksi yang dilakukan oleh lembaga
keuangan masuk dalam kategori riba. Beberapa contoh transaksi riba yang
dilakukan diberbagai lembaga bisnis dan keuangan saat ini antara lain:
1) LK Konvensional.
LK
Konvensional beroperasi dengan menggunakan sistem bunga. Nasabah yang
menyimpan uangnya di LK mendapatkan imbalan berupa bunga sebesar
persentase tertentu dari uang yang disimpan di LK tersebut. Demikian
pula nasabah yang meminjam uang ke LK harus membayar bunga sebesar
persentase tertentu dari pinjaman pokoknya. Berdasarkan dalil-dalil yang
telah dikaji di atas, maka hukum bertransaksi seperti di atas adalah
haram karena mengandung unsur riba. Majelis Ulama Indonesia telah
mengeluarkan fatwa larangan bunga LK pada simpanan berbentuk, giro (NO: 01/DSN-MUI/IV/2000), tabungan (NO: 02/DSN-MUI/IV/2000), dan deposito (NO: 03/DSN-MUI/IV/2000).
2) Lembaga Pembiayaan Kendaraan Bermotor Konvensional.
Lembaga
keuangan menyediakan dana pembelian kredit sepeda motor. Harga jual
sepeda motor secara tunai sebesar 15 juta rupiah. Apabila seseorang
ingin membeli sepeda motor dengan angsuran selama tiga tahun maka
harganya menjadi 18 juta rupiah, kalau empat tahun 20 juta rupiah dan
kalau lima tahun menjadi 22 juta rupiah dan sampai dengan keduanya
berpisah tidak ada keputusan pemilihan kepada salah satu harga yang
ditawarkan.
Berdasarkan
dalil-dalil yang telah disampaikan di atas, maka hukumnya bertransaksi
seperti itu haram karena mengandung unsur riba dan jual beli dengan dua
harga dalam satu penjualan.
Adanya perbedaan jual beli tunai dan kredit tersebut karena pada saat
jual beli dilakukan secara kredit, pihak lembaga keuangan mengenakan
bunga. Bunga yang ditetapkan akan berbeda-beda tergantung dari jangka
waktu kreditnya. Semakin lama jangka waktu kreditnya, maka semakin
tinggi bunganya.
3) Obligasi.
Obligasi
merupakan salah satu instrumen keuangan berupa surat pengakuan utang
dari satu pihak kepada pihak lain yang membeli surat obligasi tersebut
sejumlah nilai tertentu yang tertera dalam obligasi tersebut. Pihak yang
mengeluarkan obligasi memberikan imbalan berupa bunga sebesar
persentase tertentu dari pokok utang yang tertera dalam obligasi
tersebut sampai jangka waktu jatuh temponya obligasi tersebut.
Berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan di atas, maka hukumnya obligasi
adalah haram karena mengandung unsur riba, yaitu adanya tambahan dari
pokok modal.
2. 2. Judi (maysir)
Judi adalah semacam permainan yang bersifat untung-untungan di mana
yang menang akan mendapatkan keuntungan yang diambilkan dari yang kalah
sehingga yang menang beruntung dan yang kalah merugi (M.Syakir Sula dan
Aries Mufti, 2007); setiap tindakan atau permainan yang bersifat
untung-untungan (spekulatif) yang dimaksudkan untuk mendapatkan
keuntungan materi seperti membawa dampak terjadinya praktek kepemilikan
harta secara bathil (kamus ekonomi Islam). Menurut Ibnu Hajar Al Maky,
maysir adalah segala bentuk spekulasi. Semua transaksi yang mengandung
unsur spekulatif atau untung-untungan masuk dalam kategori judi sehingga
dilarang.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ
أَمَنُوا إِنَّمَاالْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ
رِجْسٌ مِنَ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ سورة المائدة: ٩٠
Hai
orang-orang beriman, sesungguhnya khomer, judi, anshob (berkurban untuk
berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji,
termasuk perbuatan setan. Maka menjauhlah kalian pada perbuatan-perbuatan itu agar kalian beruntung.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ …ثُمَّ قَالَ إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَىَّ أَوْ حُرِّمَ الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْكُوبَةُ .رواه ابوداود كتاب الأشربة (تحقيق الألباني : صحيح)
Dari Ibnu
Abbas … kemudian Nabi saw bersabda: ”Sesungguhnya Allah mengharamkan
kepadaku (keragu-raguan rowi) atau telah diharamkan khomer, judi, dan
gendang.
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: " مَنْ حَلَفَ مِنْكُمْ، فَقَالَ فِي حَلِفِهِ: بِاللَّاتِ
وَالعُزَّى، فَلْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَمَنْ قَالَ
لِصَاحِبهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ "رواه البخاري
Artinya: Dari Abu Hurairah r.a.dia
berkata: Rasulullah s.a.w.bersabda: Barang siapa dari antara kalian
yang bersumpah lantas berkata dalam sumpahnya Demi lata demi uzza maka
berkatalah laa ilaaha illallah dan barang siapa yang berkata kepada
temannya kemarilah aku akan berjudi denganmu maka bersadakahlah.
Imam Nawawi berkata (syarhu shahih Muslim 11/118 ), Para Ulama berkata: Nabi menyuruh shadaqah adalah sebagai kafarah terhadap kesalahannya dalam mengucapkan ucapan maksiat.
Al Khattaby berkata : maknanya bershadaqahlah dengan perkiraan apa-apa yang dia menyuruh berjudi dengannya.
Imam
Nawawi berkata: Yang benar adalah pendapat para ahli tahqiq sesuai
dengan dhahir haditsnya bahwa Nabi tidak menghususkan ukurannya jadi
bershadaqahlah dengan apa-apa yang dia mudah dengannya hal ini diperkuat dengan suatu riwayat sabda beliau: bershadaqahlah dengan sesuatu H.R. Muslim 3/1268 cet. Isa al Halaby hadits dari Abu Hurairah.
Suatu permainan bisa dikategorikan judi jika 3 unsur terdapat didalamnya:
1. Adanya taruhan harta/materi yang berasal dari kedua pihak yang berjudi.
2. Adanya suatu permainan yang digunakan untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah.
3. Pihak yang menang mengambil sebagian/seluruh harta yang dijadikan taruhan dari pihak yang kalah sehingga pihak yang kalah kehilangan hartanya.
Pada
jaman sekarang ini bentuk-bentuk perjudian sudah berkembang demikian
pesatnya dan dikemas dengan indah. Contoh-contoh bentuk perjudian yang
dikemas dalam bentuk investasi, permainan dan lainnya adalah:
1) Bermain valas
Bermain
valas dikategorikan perjudian karena pemilik dana menyerahkan sejumlah
uang tertentu pada agen untuk mendapatkan keuntungan tanpa adanya proses
jual beli valas yang sesungguhnya. Transaksi ini dikemas dengan nama
investasi pada pasar uang. Sesungguhnya tidak ada barang yang
ditransaksikan, semuanya bersifat semu. Pemilik dana tidak menerima
valuta asing yang dibelinya, agen tidak menyerahkan valas yang
diamanatkan untuk dibeli oleh pemilik dana. Transaksi seperti ini
dikategorikan perjudian dan haram dilakukan.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa terkait jual beli mata uang, yaitu NO: 28/DSN-MUI/III/2002. Transaksi valas yang diijinkan adalah berbentuk transaksi Spot. Transaksi spot yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (mimmaa laa budda minhu) karena merupakan transaksi internasional. Adapun transaksi valas yang tidak diperbolehkan berbentuk forward, swap dan option. Transaksi Forward,
yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan
pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara
2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah)
dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu
penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati
(mengandung gharar dan dharar ), kecuali dilakukan dalam bentuk forward
agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). Transaksi Swap,
yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot
yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama
dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Transaksi Option,
yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk
menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada
harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
2) Bermain Indeks Harga Saham
Berbeda
dengan jual beli saham, di mana pemilik dana membeli saham dan
memperoleh sertifikat saham senilai uang yang diserahkannya. Dalam
transaksi ini yang ditransaksikan adalah indeks harga sahamnya dan bukan
sahamnya. Pemilik dana menyerahkan uang tertentu (dikemas dengan nama
investasi) kepada manajer investasi (agen) untuk ditransaksikan dalam
indeks harga saham. Salah satu contoh adalah Indeks Hanseng, merupakan
salah satu bursa saham cukup besar di Hongkong. Manajer investasi akan
memberikan informasi kepada investor (pemilik dana) mengenai
perkembangan indeks harga saham dan memberikan saran untuk membeli atau
menjual. Transaksi seperti ini haram karena mengandung unsur maisir
(perjudian). Tidak ada transaksi barang di dalamnya, yang ada adalah
jual beli secara semu. Investor mempertaruhkan uangnya untuk mendapatkan
keuntungan dari transaksi (permainan) tersebut tanpa adanya transaksi
jual beli secara riil.
3) Bermain Bursa Emas
Tidak
jauh berbeda dengan dua contoh di atas, dalam kegiatan ini emas yang
ditransaksikan bersifat semu. Pemilik dana menyerahkan sejumlah uang
kepada agen (manajer investasi) untuk dimainkan dalam bursa emas.
Manajer investasi akan memberitahukan perkembangan harga emas dunia dan
memberikan saran untuk membeli atau menjual emas yang dimiliki pemilik
dana. Emas yang dimaksud di sini tidak pernah diterima barangnya oleh
pemilik dana. Karena bersifat permainan untuk mengambil keuntungan tanpa
adanya transaksi riil, maka hukumnya haram karena masuk dalam kategori
jual beli ’inah atau jual beli yang tidak terpenuhi syarat rukunnya.
4) Acara-acara permainan di televisi, seperti who want to be millionaire, superdeal 1 miliar, dan lain-lain.
Mengikuti acara who want to be millionaire dan
superdeal 1 miliar adalah haram karena mengandung unsur perjudian.
Pemain setelah mampu menjawab pertanyaan atau melakukan kegiatan
tertentu (dalam acara superdeal) ditantang untuk mendapatkan hadiah
lebih tinggi dengan mempertaruhkan uang atau hadiah yang telah diberikan
sebelumnya. Namun risikonya, hadiah yang sudah diberikan sebelumnya
bisa hilang. Pertaruhan untuk mendapatkan uang/hadiah lebih tinggi
seperti ini hukumnya haram karena mengandung unsur perjudian.
2. 3. Gharar (Transaksi yang Menimbulkan Ketidakpastian).
Gharar
menurut etimologi adalah bahaya. Gharar menurut bahasa berarti tipuan
yang mengandung kemungkinan besar tidak adanya kerelaan menerimanya
ketika diketahui dan ini termasuk memakan harta orang lain secara batil.
Gharar menurut istilah fiqih, mencakup kecurangan (gisy), tipuan
(khidaa’) dan ketidakjelasan pada barang (jihaalah), juga ketidakmampuan
untuk menyerahkan barang (Wahbah az Zuhaili, Fiqih Islam Jilid 5 hal.
100-101). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
mendefinisikan gharar sebagai transaksi yang obyeknya tidak jelas, tidak
dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan
pada saat transaksi dilakukan kecuali bila diatur lain dalam syariah.
Beberapa bentuk transaksi gharar adalah:
· Bai’ ma’dum
Adalah jual beli di mana barangnya tidak ada atau fiktif.
· Bai’ ma’juzi at-taslim
Adalah jual beli di mana barangnya tidak bisa untuk diserah-terimakan.
· Bai’ majhul
Adalah jual beli di mana kualitas, kuantitas, dan harga barang tidak diketahui.
Contoh transaksi gharar pada jaman pra dan awal Islam adalah sebagai berikut:
· Mulamasah
Jual
beli secara sentuh menyentuh. Misalkan seseorang menyentuh sebuah
produk dengan tangannya di waktu malam atau siang hari, maka orang yang
menyentuh berarti telah membeli kain tersebut.
· Hashah
Jual beli hashah (kerikil) ialah jual beli dimana pembeli menggunakan kerikil dalam jual beli. Kerikil
tersebut dilemparkan kepada berbagai macam barang penjual. Kerikil yang
mengenai suatu barang , barangnya harus dibeli dan ketika itu
terjadilah jual beli.
· Hablul habalah
Hablul
habalah adalah anak dari janin unta yang sedang dikandung (Diriwayatkan
oleh Abdurrazzak dalam kitab Mushannaf-nya dari Ibnu Umar dari Nabi
saw, dalam Wahbah az Zuhaili, Fiqih Islam, Jilid 3 hal: 94). Seseorang menjual seekor anaknya anak unta yang masih berada dalam perut induknya (menjual cucunya unta).
· Munabadzah
Jual
beli secara lempar melempar, sehingga objek barang tidak jelas dan
tidak pasti, apakah barang A, B, C atau lainnya. Seperti seorang
berkata: “Lemparkanlah padaku apa yang ada padamu, nanti kulemparkan
pula padamu apa yang ada padaku”. Setelah terjadi saling melempar barang, maka terjadilah jual beli.
· Muzabanah
Buah-buahan
ketika masih ada di atas pohon yang masih basah dijual sebagai alat
pembayar untuk memperoleh kurma atau anggur kering jumlahnya di atas lima wasak. Jual beli ini dilarang karena buah yang di atas pohon belum bisa dipastikan kualitas dan kuantitasnya. Jadi hanya berdasarkan perkiraan/taksiran.
· Muhaqalah (الْمُحَاقَلَةُ)
Menjual biji tanam-tanaman yang masih diladang atau di sawah (belum siap panen).dengan biji2an yang kering (yang siap dimasak).
· Mukhadharah (buah yang masih hijau)
Menjual
buah-buahan yang belum saatnya untuk dipanen, seperti menjual buah
durian yang masih muda, rambutan yang masih muda/pentil hijau.
· Malaaqih
Malaaqih
adalah apa yang ada di dalam kandungan unta betina (Diriwayatkan oleh
Abdurrazzak dalam kitab Mushannaf-nya dari Ibnu Umar dari Nabi saw,
dalam Wahbah az Zuhaili, Fiqih Islam, Jilid 3 hal: 94). Adalah menjual janin hewan yang masih dalam kandungan
· Madhamin
Madhamin
adalah sperma yang ada di tulang sulbi unta jantan (Diriwayatkan oleh
Abdurrazzak dalam kitab Mushannaf-nya dari Ibnu Umar dari Nabi saw,
dalam Wahbah az Zuhaili, Fiqih Islam, Jilid 3 hal: 94). Madhamin
ialah menjual sperma hewan, dimana si Penjual membawa hewan pejantan
kepada hewan betina untuk dikawinkan. Anak hewan dari hasil perkawinan
itu menjadi milik pembeli.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ رواه مسلم
Dari Abu Hurairah: Rosululloh SAW melarang dari jual beli hashah dan jual beli gharar
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ وَبَيْعِ الْحَصَاةِ قَالَ وَفِي الْبَاب
عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَأَبِي سَعِيدٍ وَأَنَسٍ قَالَ أَبو
عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى
هَذَا الْحَدِيثِ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ كَرِهُوا بَيْعَ الْغَرَرِ
قَالَ الشَّافِعِيُّ وَمِنْ بُيُوعِ الْغَرَرِ بَيْعُ السَّمَكِ فِي
الْمَاءِ وَبَيْعُ الْعَبْدِ اْلأَبِقِ وَبَيْعُ الطَّيْرِ فِي السَّمَاءِ
وَنَحْوُ ذَلِكَ مِنَ الْبُيُوعِ وَمَعْنَى بَيْعِ الْحَصَاةِ أَنْ يَقُولَ
الْبَائِعُ لِلْمُشْتَرِي إِذَا نَبَذْتُ إِلَيْكَ بِالْحَصَاةِ فَقَدْ
وَجَبَ الْبَيْعُ فِيمَا بَيْنِي وَبَيْنَكَ وَهَذَا شَبِيهٌ بِبَيْعِ
الْمُنَابَذَةِ وَكَانَ هَذَا مِنْ بُيُوعِ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ * رواه
الترمذى كتاب البيوع (تحقيق الألباني : صحيح)
Dari Abi Hurairoh, ia berkata:”Rasululloh saw melarang jual-beli gharar
dan jual-beli dengan lemparan batu. Imam Tirmidzi berkata: “Di dalam
bab ini diriwayatkan juga dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abi Said, dan
Anas. ”Abu
Isa berkata,” hadits Abi Hurairah ini adalah hadits Hasan Shahih, dan
para ahli ilmu mengamalkan hadits ini (mereka membenci pada jual beli
gharar).” Imam as-Syafi’i berkata,” Termasuk ba’i gharar yaitu
menjual ikan di dalam air, menjual budak yang lari dari tuannya, menjual
burung yang terbang di angkasa, dan jual beli lainnya yang sejenis itu.
Adapun makna ba’i al-hashoti yaitu seorang penjual berkata
kepada pembeli: ketika aku melempar kepadamu dengan kerikil maka telah
sah jual beli antara aku dan kamu. Dan ini menyerupai ba’i munabadzah, dan jual beli ini termasuk jual beli orang jahiliyah.
Pada
saat ini banyak kegiatan bisnis dan keuangan yang mengandung unsur
gharar yang hukumnya haram. Berikut ini beberapa contoh bisnis dan
keuangan yang mengandung unsur gharar.
1) Bermain Bursa Valas
Di
dalam bermain bursa valas, ada transaksi yang tidak diketahui secara
jelas kuantitas dan kualitas barangnya. Transaksi dilakukan secara semu
tidak betul-betul adanya pertukaran mata uang. Hukumnya haram karena
mengandung unsur gharar.
2) Bermain Bursa indeks harga saham
Di
dalam bermain bursa indeks harga saham, transaksi yang dilakukan juga
bersifat semu. Barangnya tidak dapat diserahterimakan karena berupa
indeks harga saham dan bukan lembar sertifikat saham. Hukumnya haram
karena mengandung unsur gharar.
3) Bursa emas
Dalam
transaksi di bursa emas, ada kegiatan di mana transaksi yang dilakukan
secara semu. Emas yang diperjualbelikan barangnya bersifat semu, tidak
riil, tidak diserahterimakan. Transaksi seperti ini hukumnya haram
karena mengandung unsur gharar.
4) Asuransi konvensional
Asuransi
konvensional hukumnya haram karena mengandung unsur gharar. Barang yang
diperjual belikan tidak jelas kuantitas dan kualitasnya karena
memperjualbelikan risiko. Risiko meninggal dunia, risiko cacat, risiko
sakit yang tidak jelas kuantitas dan kualitasnya, sehingga mengandung
unsur gharar.
2.4. Dharar (kerusakan, kerugian, penganiayaan)
Dharar
adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun
ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya
pemindahan hak kepemilikan secara bathil.
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ قَضَى أَنْ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. * رواه ابن ماجه (تحقيق الألباني : صحيح)
Dari
Ubadah bin Shomit, sesungguhnya Rasululloh saw menghukumi bahwa tidak
boleh seseorang merusak (diri, harta, kehormatan) orang lain dan tidak
boleh membalas pengerusakan dengan pengerusakan.
Pada
saat ini ada beberapa transaksi yang mengandung unsur dharar. Berikut
ini merupakan beberapa contoh diantaranya yang mengandung unsur dharar.
1. Asuransi Konvensional
Dalam
asuransi konvensional, peserta asuransi membayar premi sejumlah
tertentu. Ada asuransi konvensional yang mensyaratkan apabila peserta
tidak dapat membayar premi lagi sebelum masa perjanjian keikutsertaan
asuransi habis, maka preminya hangus, tidak dikembalikan pada peserta.
Ini adalah perbuatan dharar, penganiayaan pada orang lain. Ada pula
peserta yang baru ikut beberapa bulan, kemudian karena mengalami musibah
mengajukan klaim. Klaim yang diterima sangat
besar, jauh lebih besar dari uang premi yang baru disetor beberapa
bulan. Ini juga dharar karena baru membayar uang sedikit dapat uang yang
jauh lebih banyak. Jika terjadi kasus begitu banyaknya peserta yang
mengajukan klaim, bisa terjadi perusahaan asuransi bangkrut karena
melebihi kemampuan keuangan/aset yang mereka miliki untuk membayar klaim
tersebut. Asuransi konvensional dengan demikian hukumnya haram karena
ada unsur dharar dan gharar.
2. Predatory Pricing (Pemangsa Harga)
Perusahaan yang memiliki sebuah hypermarket menetapkan harga barang-barangnya di bawah harga pasar. Beberapa jenis barang bahkan dijual merugi untuk menarik pembeli ke hypermarket-nya. Tindakan ini dinamakan predatory pricing. Hukumnya haram karena akibat tindakannya tersebut menghancurkan pasar peritel lainnya yang kalah modal. Hypermarket
tersebut telah melakukan perbuatan dharar terhadap peritel kecil.
Sengaja melakukan perbuatan tersebut untuk menghancurkan pesaing dan
menguasai pasar.
2.5. Maksiat
Maksiat adalah bentuk transaksi yang terkait dengan usaha-usaha yang secara langsung ataupun tidak langsung melanggar (menentang) hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya.
Contoh:
membuat pabrik minuman keras, membuat pabrik obat terlarang, membuat
tempat pelacuran, membuat tempat perjudian, perdukunan/paranormal.
عَنْ
أَبِي مَسْعُودٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ * رواه البخاري كتاب البيوع
Dari Abi Mas’ud, sesungguhnya Rasululoh saw melarang uang hasil penjualan anjing, uang hasil pelacur, dan ongkos para normal.”
2.6. Barang haram (suht)
Barang haram adalah barang-barang yang diharamkan dzatnya untuk dikonsumsi, diproduksi, dan diperdagangkan menurut nash yang terdapat di dalam al-Quran dan al-Hadits. Contoh:
minuman keras, narkoba, babi, darah, bangkai, patung, binatang buas
yang bertaring dan burung yang memiliki cakar kuku yang kuat.
إِنَّمَا
حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا
أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ
فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ.البقرة ١٧٣
Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi
barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa
baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ . رواه مسلم عَنْ أَبِي مُوسَى
Setiap (barang) yang memabukkan adalah haram
عَنْ
جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللهَ
وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ
وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ
فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ
وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لاَ هُوَ حَرَامٌ ...* رواه مسلم
كتاب المساقاة.
Dari
Jabir bin Abdillah, sesungguhnya ia mendengar Rasululoh saw bersabda di
Makkah saat Fathu Makkah:”Sesungguhnya Allah telah mengharamkan
jual-beli arak, bangkai, babi, dan patung.” Maka
ditanyakan:” Ya Rasululoh, bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai,
karena sesungguhnya ia dibalurkan ke perahu, meminyaki kulit, dan manusia-manusia menggunakan sebagai penerangan.” Maka Nabi bersada:”Tidak boleh, itu haram.
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ: «كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ» روا مسلم
Artinya : tiap-tiap binatang buas yang bertaring maka memakannya haram.
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَعَنْ كُلِّ ذِي
مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ»رواه مسلم
Artinya: dari Ibnu Abas dia berkata: Rasulullah s.a.w. melarang ( mengharamkan ) dari tiap-tiap binatang buas yang bertaring dan tiap-tiap burung yang mempunyai cakar kuku yang kuat.
2.7. Risywah (suap)
Risywah secara bahasa artinya al ju’lu/upah dan apa-apa yang diberikan untuk mendatangkan kemaslahatan...( lisan al ’arab dan al mu’jamu al wasith). Al Fayyumy berkata: risywah adalah apa-apa yang diberikan oleh seseorang kepada Hakim atau lainnya agar dia menghukumi baik untuknya atau Hakim membawanya sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh sipemberi suap.( Al Mishbah al munir).
Menurut istilah, risywah adalah apa-apa yang diberikan untuk membatalkan barang yang benar dan membenarkan barang yang batal (salah) (taju al ’arus, al mu’jam al wasith, hasyiatu al thahthawy ’ala al dur 3/177 ).
Hukum risywah( suap)
Risywah (suap)
dalam urusan hukum dan risywah yang harus dipertanggungjawaban dari
suatu perbuatan hukumnya haram tanpa adanya perbedaan pendapat dan
termasuk dosa besar. Allah ta’ala berfirman:
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ (سورة المائدة : ٤٢)
Artinya: mereka banyak mendengar untuk berdusta mereka memakan barang haram( suap).
Hasan dan Sa’id bin jubair berkata: yaitu risywah.
Dan Allah berfirman :
وَلا
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى
الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ
وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (سورة البقرة : ١٨٨) .
Artinya:
Dan janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan cara yang
batal dan kalian membawa dengannya kepada para hakim agar kalian memakan
sebagian harta manusia dengan berdosa padahal kalian mengetahui.
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالمُرْتَشِيَ ِفي الحُكْمِ»رواه الترمذي حكم
الألباني صحيح باب ما جاء فى الراشى والمرتشى
Dari Abu hurairah dia berkata Rasulullah s.a.w. melaknat pemberi dan penerima suap dalam urusan hukum.
لَعَنَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ
وَالْمُرْتَشِيَ " وَفِي رِوَايَةٍ زِيَادَةُ " وَالرَّائِشَ (أخرجه
الترمذي ( ٣ / ٦١٤ ـ ط الحلبي ) وقال : " حديث حسن صحيح " ، عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ :
Artinya:Rasulullah s.a.w.melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima
suap dan dalam satu riwayat ada tambahan lafadz al raaisy (
H.R.Tirmidzi 3/614 cet aHalaby dia berkata: Hasan shahih dari Abdullah
bin Amr dia berkata.
Ahmad meriwayatkan dalam juz 5/279 cet, al maimaniyah dari haditsnya Tsauban dan di dalamnya ada tambahan “warraaisy (Al Mausu’ah 22/221).
Haram mencari suap dan memberikannya dan menerimanya seperti halnya
haram pekerjaan menjadi perantara antara orang yang menyuap dan orang
yang menerima suap (Al Mughny 9/78, Kasysyaf al qina’ 6/316, al zawajir
2/188, al kabair li Dzdzahaby 142, nihayah al muhtaj 8/243, nail al
authar 8/277,ibnu Abidin 4/303, mawahibu al jalil 6/120, al muhalla
9/131,157).
Hanya
saja boleh bagi seseorang memberikan suap untuk menghasilkan kebenaran
atau untuk menolak penganiayaan atau bahaya, adapun dosanya adalah bagi
yang menerima suap bukan orang yang menyuap, begitulah menurut pendapat
Jumhur Ulama (Kasysyaf al qina’ 6/316, nihayah al muhtaj 8/234, al
Qurtuby 6/183, Ibnu Abidin 4/304, al khithab 6/121, al muhalla 9/157,
mathalib uli al nuha 6/479). Abu al Laits al Samarqandy berkata: Tidak
apa-apa seseorang memberikan suap dari dirinya dan hartanya (al Qurtuby
6/183)…dan dari Atha’ dan Hasan: Tidak apa-apa seseorang melakukan suap
dari dirinya dan hartanya jika takut adanya penganiayaan (Kasysyaf al
Qina’ 6/316).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar