Kamis, 19 Desember 2013

TRANSAKSI HARAM

TRANSAKSI HARAM
sebelum seseorang berbisnis, mempelajari hukum-hukum muamalah lebih dahulu menjadi penting bahkan wajib, agar di dalam menjalani bisnis selalu sah dan benar serta tidak terjebak dalam segala hal yang haram maupun yang syubhat. Secara umum ada 7 (tujuh) transaksi yang haram: 1) transaksi riba, 2) gharar (ketidakpastian), 3) dharar (penganiayaan), 4) maysir (perjudian), 5) maksiat, 6) suht (barang haram), dan 7) risywah (suap).