TRANSAKSI HARAM
sebelum
seseorang berbisnis, mempelajari hukum-hukum muamalah lebih dahulu
menjadi penting bahkan wajib, agar di dalam menjalani bisnis selalu sah
dan benar serta tidak terjebak dalam segala hal yang haram maupun yang
syubhat. Secara umum ada 7 (tujuh) transaksi yang haram: 1) transaksi riba, 2) gharar (ketidakpastian), 3) dharar (penganiayaan), 4) maysir (perjudian), 5) maksiat, 6) suht (barang haram), dan 7) risywah (suap).